Pandeglang – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara yang digelar KPU Pandeglang di Cas Waterpark, Rabu (22/2/2017) diwarnai aksi demo dari ratusan massa pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Massa menduga perolehan suara Rano-Embay di 8 dari 35 kecamatan yang tersebar di Pandeglang telah dirusak oknum-oknum tertentu, karena perolehan suara berdasarkan data internal tim mereka sejumlah suara yang hilang.
“Perolehan suara nomor dua telah dirusak oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini terbukti dengan perbedaan perolehan suara di website KPU. Sebab berdasarkan hasil rekapitulasi formulir C1 di internal tim dan hasil Rapat pleno PPK di 8 Kecamatan, suara hasil perjuangan kami hilang,” tegas Koordinator aksi Arif.
Dengan demikain, relawan Rano-Embay mendesak KPU Pandeglang untuk untuk bertanggung jawab atas persoalan tersebut, dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i tidak mempersoalkan bagi wraga yang ingin menyatakan pendapatnya, Namun Menurutnya, jika saksi pasangan calon tidak terima atas perolahan suara yang telah ditentukan, bisa dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kalau saksi tidak diterima atas angka yang tercantum formulir C 1 yang dibacakan, sebetulnya itu kan disampaikan di PPK dilakukan pengecekan dimana kekeliruanya. Apakah dokumen yang dipegang saksi itu yang salah atau dokumen penyelenggaran yang salah,” jelasnya.
Ia mencontohkan salah satu lokasi saat penghitungan suara dimana saksi pasangan calon merasa keberatan dengan perolehan suara yang ditetapkan pihak penyelenggara.
“Seperti contoh di Majasari, Keluarahan Sukaratu di TPS 10. Saksi nomor satu menyampaikan bahwa hasilnya bukan 214 tetapi 241. tetapi kita membuka diri. ketika kita tunjukan formulir C 1 yang kita pindai, bahwa perolehan suara nomor satu adalah 214. mereka tidak puas kita buka C I plano ternyata 214 bukan 241. Proses itulah yang seharusnya dilakukan saksi pasangan calon,” sambungnya.(Ep)