Penggunaan APBD untuk Gubernur Banten Disoal Lagi, Giliran Honor Satgas Akuntabilitas Keuangan Diduga Langgar Aturan

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim saat melantik Ati Pramudji Hastuti alias Dokter Ati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, 27 September 2019. Selain Dokter Ati, dilantik juga tiga pejabat lainnya. (Istimewa)

Serang – Setelah penggunaan biaya penunjang operasional gubernur Banten jadi soal, kini giliran honor gubernur Banten sebagai penanggung jawab Satgas Akuntabilitas Keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2018 diduga langgar aturan.

Menurut Ketua Perhimpunan Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat, penerimaan honor tersebut diduga telah melanggar dua peraturan perundang-undangan sekaligus.

“Pembayaran honor bulanan kepada gubernur Banten (sebagai penanggungjawab Satgas Akuntabilitas Keuangan Pemprov Banten) diduga melanggar ketentuan Pasal 5 PP 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Pasal 5 Perda Banten Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten,” kata Ojat, Senin, 21 Oktober 2019.

Terkait dugaan pelanggaran penerimaan uang oleh gubernur Banten ini, Ojat mengaku sudah melakukan konsultasi dengan dua lembaga yang berkompeten.

BACA JUGA:

Penilaian Integritas KPK Tempatkan Banten Urutan ke-5 Terbawah, Mafia Pendidikan hingga Sekampung Warganya BAB di Kebun

Mabes Polri Terbitkan Nota Dinas terkait Dugaan Penyimpangan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten?

Terungkap! BPK Akui Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten Tak Jadi Sampel Pemeriksaan

Ketentuan Pasal 5 PP 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dimaksud Ojat menyebutkan:

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan
atau fasilitas rangkap dari Negara.

Larangan ini diberlakukan karena pada Pasal 4 sudah ditentukan penghasilan dan fasilitas yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan tersebut berbunyi:

Pasal 4

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait tunjangan-tunjangan lain yang harus diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah, kata Ojat, sudah ditetapkan dalam Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2018.

Disebutkan tunjangan yang dimaksud adalah: tunjangan keluarga 14% x gaji pokoku, tunjangan jabatan, tunjangan beras, max 4 jiwa x 72.420, tunjangan PPh (pajak), pembulatan gaji, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS ketenagakerjaan.

Gratifikasi

Ojat menduga, honor untuk gubernur sebagai penanggungjawab Satgas akuntabilitas Keuangan Pemprov Banten merupakan bentuk gratifikasi.

Selain gubernur, lanjut Ojat, pihak lain yang diduga menyalahi aturan karena menerima honor adalah Inspektur Banten yang menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Akuntabilitas Keuangan Pemprov Banten dan personil BPKP Banten.

BACA JUGA:

Bawaslu Putuskan Tiga Pejabat Masuk Grup WhatsApp Pemenangan Anak Gubernur Banten Terbukti Melanggar

WH Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Pasar Babakan lewat Istri

Menguak Misteri di SMKN 7 Tangsel; Dari Tempat Warga Buang Sampah sampai Duit APBD Rp 10 M Diduga Jadi Bancakan

Ojat menilai, pembayaran honor bulanan Satgas kepada Inspektur Provinsi Banten tidak tepat karena merupakan kegiatan yang dilakukan inspektur dalam Satgas merupakan tugas pokok dan fungsi dari Inspektorat Provinsi Banten sendiri.

“Dan Inspektur Provinsi Banten setiap bulan juga sudah menerima Tunkin (tunjangan kinerja), sehingga dapat dianggap double pendapatan,” jelasnya.

“Pembayaran honor bulanan kepada personil BPKP juga diduga melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 tahun 2018,” sambungnya.

Sekda Banten Al Muktabar belum bisa memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi BantenHits.com melalui pesan singkat, Senin, 21 Oktober 2019 jam 08.16 WIB, Al Muktabar menjawab sedang menggelar rapat. 

“Ijin, masih rapat, ” ucap Al Muktabar melalui SMS pukul 11.35 WIB. 

Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan tak merespons upaya konfirmasi.

Empat kali telepon BantenHits.com, Senin, 21 Oktober 2019 jam 08.17 dan 08.36 WIB tak dijawab. Begitu juga SMS dan WA yang dilayangkan jam 08.16 WIB tak dibalas.

Serupa, Inspektur Provinsi Banten E. Kusumayadi hanya membaca pesan konfirmasi yang disampaikan BantenHits.com, pukul 07.40 WIB namun tak mereply.

Dibentuk Berdasarkan SK Gubernur

Satgas Akuntabilitas Keuangan Pemprov Banten 2018 dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 900.05/Kep-206-Huk/2018 tanggal 13 Agustus 2018.

Dalam SK ini susunan Satgas 2018 terdiri, penanggung jawab gubernur Banten, ketua Satgas kepala BPKP perwakilan Banten, wakil ketua Satgas Inspektur Provinsi Banten, sekretaris Satgas Auditor madya pada BPKP Perwakilan Provinsi Banten, koordinator Satgas Pengawas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada BPKP Perwakilan Provinsi Banten.

Satgas ini memiliki jumlah anggota dari BPKP Perwakilan Banten ada 19 ditambah unsur Inspektorat Provinsi Banten.

Satgas dibentuk sebagai tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman atau MoU Nomor : 120.33/MoU.02-Huk/2018 (Pemprov Banten) dan Nomor : Mou-6/K/D3/2018. (BPKP) tanggal 5 April 2018.

MoU ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim dan Ardan Adiperdana, mewakili BPKP Perwakilan Provinsi Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...