Berita Kota Tangerang – Dugaan pemalsuan izin usaha penjual eceran minuman beralkohol di Kota Tangerang diungkap Satpol PP Kota Tangerang. Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan dua penjual dan pengecer minuman beralkohol tipe B dan C.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, dugaan pemalsuan izin yang terendus jajarannya adalah surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” kata Wawan melalui keterangan resmi.
Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.
“Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” bebernya.
Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” tegas Wawan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana