Terbongkar! WNA di Tangerang Terancam Hukuman Mati usai Terima Paket Pakaian Pesta India

Date:

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO. (istimewa)

Berita Kota Tangerang – DS (49) warga negara asing (WNA) asal India diamankan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, Kamis, 2 Februari 2023.

Dia diamankan saat menerima paket melalui kantor pos di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Penangkapan DS ini ternyata bukan tanpa alasan, paket yang diterima berupa pakaian pesta lgas India itu ternyata terdapat seberat 317,59 gram, yang disembunyikan didalam 205 kancing gaun pesta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO.

“Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial “IW” dari India, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia,” ungkap Zain dalam Konferensi pers. Sabtu, 4 Febuari 2023.

Kapolres menegaskan, pengungkapan  kasus penyelundupan  sabu jaringan India ini, berdasarkan informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

“Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta,” katanya.

Menurut Kapolres,  paket sabu yang didapat dari tangan pelaku berkualitas nomer satu. Dan tentunya memiliki harga mahal.

Dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam,” ujar Zain.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pilkada Kabupaten Serang 2024; JSI Sebut Elektabilitas Andika Hazrumy Sulit Ditandingi

Berita Serang - Elektabilitas calon bupati Serang 2024-2029, Andika...

IKLAN: Selamat atas WTP ke-16 yang Diraih Pemkab Tangerang Berturut-turut!

Berita Tangerang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten...

BPK Minta Pemkab Tangerang Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Visi Besar Fitron ‘Mengerek’ PAD Pandeglang yang Kini Terendah di Banten

Berita Pandeglang - Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten...