Bupati Pandeglang Kirim ABG Korban Pemerkosaan di Bojong ke Balai Rehabilitasi Sosial Bogor

Date:

Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat Mengunjungi Korban Pemerkosaan di Kecamatan Bojong, Pandeglang. (BantenHits.com/Samsul Fatoni)

Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita akan mengirim anak baru gede (ABG) korban pemerkosaan di Kecamatan Bojong, ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BRSPDI) Ciungwanara, Bogor, Jawa Barat.

Korban pemerkosaan inisial ES (16) itu saat ini sudah berada di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Namun, supaya korban mendapat pendidikan khusus terpaksa harus dikirim ke balai milik Kementerian Sosial.

“Korban ini akan kami bawa ke Balai Ciungwanara di Bogor dibawah naungan Kemensos, untuk mendapatkan pendidikan berkebutuhan khusus,” kata Irna usai menjenguk korban, Kamis 20 Mei 2021.

Menurut Irna, masa depan korban masih panjang, sehingga harus diberikan pembelajaran di sekolah yang berkebutuhan khusus agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Mengingat, korban merupakan anak putus sekolah.

“Korban saat ini baru berusia 16 tahun, meski sempat menimba ilmu di sekolah dasar tapi tidak naik kelas sehingga dikeluarkan dari sekolah. Maka hal ini sudah menjadi tanggungjawab kami agar bagaimana korban itu mendapaatkan pendidikan yang baik,” jelasnya.

Irna mengaku, sudah mendapat restu dari orangtua korban untuk membawa ES ke balai tersebut.

“Keluarga korban juga sudah memberikan izin untuk menitipkan anaknya agar mendapat pembelajaran,” tandasnya.

Bupati berharap, kasus yang menimpa korban ini tidak lagi terjadi di Pandeglang, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pemetaan dan meminta dukungan dari semua pihak. 

“Untuk melakukan pencegahan itu harus melibatkan berbagai pihak, meliputi keluarga, lingkungan rumah, dan lingkungan sekolah, maka peran semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan kasus itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan tiga pria pelaku pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! 312 PPS Pilkada Kota Tangerang 2024 Segera Bertugas

Berita Tangerang - Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah...

Banjir di Desa Tanjung Burung hingga Ahad Sore Masih Merendam Cirumpak dan Beting

Berita Tangerang - Sejumlah titik di Desa Tanjung Burung,...