Tiga Buruh Pabrik Nekat Lawan Tujuh Bandit Bersenjata di Kawasan Industri Modern Cikande, Polisi Kepung Persembunyian

Date:

ILUSTRASI PEMBUNUH SANTRI PONPES BANI UTSMAN
Tujuh bandit bersenjata beraksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. FOTO ILUSTRASI Kejahatan. Dok. BantenHits.com.

Serang – Tujuh bandit bersenjata beraksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Minggu dini hari, 8 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Tiga buruh pabrik yang tengah makan di sebuah warung menjadi korban keganasan komplotan bandit jalanan ini. Satu korban bahkan menderita luka serius setelah dihujani bacokan.

Rampas Handphone

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, peristiwa bermula ketika korban KN (24) bersama dua rekan kerjanya Hn dan KS tengah nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Para pelaku datang menggunakan motor, lalu berpura-pura pinjem korek lalu memukul salah satu korban menggunakan botol minuman keras yang sudah disiapkan pelaku namun berhasil ditangkis,” kata Yudha, Senin, 9 Mei 2022.

Melihat korbannya melawan, pelaku lainnya menyerang menggunakan sebilah pisau. Hn yang melihat rekannya dianiaya langsung lari dengan maksud minta pertolongan kepada pedagang namun tidak ada yang memberikan pertolongan.

“Pelaku yang mengejar berhasil menarik korban langsung menghujani bacokan dengan sebilah golok. Korban luka bacokan pada kedua lengan, kaki serta bagian pinggang. Sementara pelaku kabur, korban diselamatkan petugas sekuriti dan membawanya ke rumah sakit,” jelas Yudha.

Korban yang menderita luka bacok serius ini, kemudian dilarikan ke RS Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Disergap di Persembunyian

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Ipda Iwan Rudini setelah mendapat laporan adanya kasus curas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang berhasil meringkus 4 dari 7 pelaku saat berkumpul di sebuah tempat persembunyian di Kecamatan Bandung,nKabupaten Serang.  

Mereka yaitu FY (21), SD(20), NB(21) dan SN (15) yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.  Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu Hb (21), Ap (21) dan Rd (20).

Para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barang bukti golok serta 2 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.

“Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka FY dan SD berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” terang Dedi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...