Dipasok secara Online, Tiga Warga Asal Cigeulis dan Saketi Jadi Pengedar Obat Terlarang

Date:

Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang saat Melakukan BAP Seorang Pengedar Obat Terlarang (ISTIMEWA)

Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Saketi dan Cigeulis. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

Ketiga tersangka berinisial RN (18) warga Kecamatan Cigeulis, PL (25) dan AF (19) warga Kecamatan Saketi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengtakan, awalnya polisi mengamankan tersangka RN di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Kadu Merak.

“Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap PL (25) dan AF (19) di Jalan Raya Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang,” katanya, Selasa 15 Desember 2020.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil interogasi oleh petugas diketahui para tersangka ini mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli online.

“Barangnya dibeli secara online. Dari tangan pelaku kami mengamankan 2 bungkus paket warna merah yang berisi Tramadol sebanyak 3.510 butir, 315 butir tablet Hexymer dan 840 butir Tryhexyphenidyl serta uang hasil penjualan sebesar Rp855.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 179 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! 312 PPS Pilkada Kota Tangerang 2024 Segera Bertugas

Berita Tangerang - Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah...

Banjir di Desa Tanjung Burung hingga Ahad Sore Masih Merendam Cirumpak dan Beting

Berita Tangerang - Sejumlah titik di Desa Tanjung Burung,...