Duh, Masih Banyak Buruh di Lebak Tak Dapat Gaji Sesuai UMK

Date:

Ilustrasi UMK. (beritasatu.com)

Lebak- Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menyebutkan masih banyak buruh di Bumi Multatuli yang belum menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Tentu saja, kebijakan itu membuat para buruh di daerah penyangga ibukota ini menjerit. Apalagi, belakangan ini aspirasi mereka mengenai kenaikan UMK hanya diakomodir beberapa persen saja.

“Di Lebak itu masih banyak buruh yang dapat gaji di bawah Rp2 juta. Padahal mereka bekerja dipabrik pabrik besar di Lebak,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasioal (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uen, Senin, 13 Desember 2021.

Sidik pun menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak ‘Nakal’ karena telah gagal menerapkan dan mengawal pengupahan buruh di Lebak.

“Nakal nih Pemkab nya, karena sudah membiarkan perusahaan perusahaan untuk memberikan gaji dibawah UMK kepada karyawannya. Padahal menurut perundang-undang itu ga boleh,” katanya.

“Jika memang UMK tidak bisa naik, kami dengan sangat memohon kepada Pemkab untuk memastikan para buruh di Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai UMK. Jangan takut kehilangan investor, karena ini mengenai nasib para buruh yang merupakan warga Lebak sendiri,”tambahnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin mengatakan, bahwa pemberian gaji sendiri dititik beratkan kepada pihak perusahaan itu sendiri. Menurutnya, perusahaan-perusahaan sendiri memiliki skala atau kategori itu tersendiri yakni perusahaan besar, menegah, dan kecil.

“Kita pada dasarnya mendukung, namun kita serahkan kepada perusahaannya, dia miliki kemampuannya seberapa. Kan perusahaannya itu apakah besar, menengah atau kecil,” kata Tajudin.

“Jadi tidak bisa semuanya dipukul rata,” tambahnya.

Dirinya mencontohkan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lebak yang masuk kategori perusahaan besar yang bisa mempekerjakan hingha ratusan orang perhari.

Katanya, perusahaan perkebunan itu tidak membayar gaji sesuai UMK dengan alasan produktifitas dari para pekerjanya sendiri yang hanya bekerja setengah hari.

“Jadi kalau misalkan pada kontrak kerjanya hanya setengah hari yang mana prodiktifitasnya tidak memenuhi persyaratan maka pihak perusahaan hanya membayar gaji diangka Rp2 jutaan saja,”katanya.

“Tapi jika karyawannya rajin, dia bisa dapat gaji sampai Rp4 juta lebih. Jadi tergantung produktivitas para karyawannya sendiri, pihak perusahaan tidak bisa disalahkan,”tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pilkada Kabupaten Serang 2024; JSI Sebut Elektabilitas Andika Hazrumy Sulit Ditandingi

Berita Serang - Elektabilitas calon bupati Serang 2024-2029, Andika...

IKLAN: Selamat atas WTP ke-16 yang Diraih Pemkab Tangerang Berturut-turut!

Berita Tangerang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten...

BPK Minta Pemkab Tangerang Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Visi Besar Fitron ‘Mengerek’ PAD Pandeglang yang Kini Terendah di Banten

Berita Pandeglang - Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten...