Waduh! Bintang Sinetron Cinta Fitri Dituduh Beli Suara Warga dengan Voucher Belanja Rp25 Ribu

Date:

RPB saat mendatangi Bawaslu Cilegon atas dugaan money politic yang dilakukan pasangan Mumu dan Lian bintang sinetron Cinta Fitri. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- Kabar tak sedap menghampiri bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ali Mujahidin-Firman Mutakin.

Pasangan jalur independen ini disebut-sebut telah melakukan money politik. Mumu sapaan akrab Ali Mujahidin dan Bintang sinetron Cinta Fitri itu dicurigai telah membeli suara warga dengan voucher belanja Rp25 ribu.

Hal itu terungkap setelah Relawan Pemilukada Bersih (RPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.

Dikomandoi, Mahendra Seftiansyah, kedatangan RPB ke Bawaslu untuk berkonsultasi atas temuan mereka tentang dugaan money politics yang dilakukan Ali Mujahidin-Firman Mutakin.

Menurut Mahendra, RPB menemukan adanya dugaan money politik berupa pembagian lembaran kartu verifikasi yang memuat foto pasangan Ali Mujahidin (Mumu) dan Firman Mutakin (Lian), yang dapat ditukar dengan voucher belanja di salah salah satu mini market.

“Kami menemukan di lapangan bahwasanya lembaran ini dibagi-bagikan ke masyarakat, yang kami duga lembaran ini dibagikan untuk ditukar dengan dukungan berupa fotocopy KTP dari masyarakat,”kata Mahendra di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa, 8 September 2020.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan RPB, kata Mahendra, kejadian tersebut ditemukan pada 5 September 2020 lalu, dimana dukungan masyarakat dapat ditukar dengan voucher senilai Rp25 ribu.

“Selama ini adanya Bawaslu, juga adanya relawan-relawan demokrasi, itu bersama-sama memerangi money politik. Tapi ini masih terjadi dalam proses Pilkada Kota Cilegon dalam bentuk dukungan masyarakat yang ditukar dengan voucher belanja. Menurut kami, money politik ini adalah sebuah kejadian yang luar biasa mencederai demokrasi,” jelasnya.

Mahendra menerangkan, kedatangan RPB ke Bawaslu Cilegon, selain untuk melaporkan bentuk tindak pelanggaran, juga untuk melakukan konsultasi laporan untuk setiap pelanggaran yang ditemukan selama proses Pilkada berlangsung.

“Makanya kita datang ke Bawaslu, setelah dianalisa oleh Bawaslu, memang ada beberapa persyaratan formil pelaporan yang harus masih kami penuhi. Tapi artinya itu kan hanya persyaratan administratif, kita tidak bisa mengesampingkan fakta di lapangan, bahwasanya dukungan KTP ditukar voucher itu benar adanya,” ujarnya.

“Kami akan penuhi syarat-syarat formil dan materil pelaporan dugaan money politik itu. Karena memang tujuan kami melaporkan peristiwa itu betul-betul untuk menjaga bagaimana proses Pilkada ini berjalan bersih dan tanpa money politik,”tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu Cilegon, M. Lukman Hakim, mengapresiasi langkah RPB untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan tersebut kata Lukman, akan menjadi laporan yang pertama diberikan oleh unsur masyarakat. Pasalnya hingga saat ini, seluruh pelanggaran yang tengah ditangani Sentra Gakkumdu merupakan hasil temuan Bawaslu.

Lukman berharap, langkah tersebut dapat diikuti oleh seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dalam tahapan proses Pilkada Cilegon.

“Semuanya itu atas nama masyarakat, silahkan melapor, semuanya mari kita sama-sama menjaga demokrasi di Cilegon. Kita buat juga Pilkada ini bersih dari praktek atau budaya money politik,” imbuhnya.

Hingga berita ini publish BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak Ali Mujahidin-Firman Mutakin.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! 312 PPS Pilkada Kota Tangerang 2024 Segera Bertugas

Berita Tangerang - Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah...

Banjir di Desa Tanjung Burung hingga Ahad Sore Masih Merendam Cirumpak dan Beting

Berita Tangerang - Sejumlah titik di Desa Tanjung Burung,...