Banten Hits – Pasangan petahan Airin Rachmi Diany-Benyamien Davnie dilaporkan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Arsid-Elvier ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada), Selasa (15/9/2015).
Laporan tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penggunaan fasilitas negara berupa pencantuman alamat email di daftar riwayat hidup atau formulir BB 2 KWK untuk calon Wali Kota pada Pilkada Desember mendatang.
“Di sini, Airin mencantumkan alamat email airin@tangerangselatan.go.id. Padahal, sangat jelas ‘go’ itu adalah goverment,” jelas kuasa hukum Arsid-Elvier, Buswin Wirawan, di Kantor Panwaskada Tangsel.
Menurut Buswin, penggunaan alamat email tersebut hanya boleh digunakan oleh aparat Pemerintahan. Domain tersebut juga memiliki iuran tahunan, bulanan, dan harian, agar domain tersebut tetap aktif.
“Kalau alamat goverment kan hanya digunakan oleh institusi pemerintahan. Sudah pasti bentuk pelanggaran yang tidak bisa terelakan lagi,” ujarnya.
Kuasa hukum juga melaporkannya ke Bawaslu Republik Indonesia dan akan mendapat jawabannya satu pekan dari laporan yang sudah dilakukan, Senin (14/9).
“Satu minggu lagi nanti ditunggu jawaban dari Bawaslu pusat,” ucapnya.
Tim pasangan nomor urut dua dalam Pilkada Tangsel tersebut juga berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan rancunya aturan cuti petahana. Buswin menilai, aturan tersebut sangat menguntungkan incumbent.
“Kami minta jawaban atau tanggapan terkait cuti tersebut. Soalnya ini rancu, ada yang bilang hari libur atau Sabtu-Minggu boleh kampanye lah, itu pemahamannya seperti apa?” tanyanya.
Terkait dengan hal tersebut, Buswin mengaku, pihak MA akan memberi tanggapan satu pekan dari Senin (14/9). (Nda)